Pemprov Provinsi Bali telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Bali Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Bali yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Bali Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Bali untuk menjaga perekonomian Provinsi Bali. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha